TENTANG TEBUSAN NAZAR (1)

TUHAN berfirman kepada Musa:

“Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu, maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal kudus. Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal. Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal. Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak. Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal. Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya. – Imamat 27:1-8

 

Penegasan janji dan ancaman hukuman terhadap ketidaktaatan Israel di pasal 26, sebenarnya sudah menyimpulkan seluruh maksud dari hukum dan aturan seremonial, moral, spiritual dan komunal di Imamat 1-25. Maka aturan tentang nazar dan tebusan penggantinya ini terasa merupakan tambahan. Nazar, sesuai Ulangan 23:22-23, bukan suatu keharusan. Oleh karena orang Lewi sudah menjadi kaum yang ditetapkan Tuhan untuk melayani khusus di Bait, juga berbagai korban syukur baik binatang maupun sajian sudah diatur dalam peraturan tentang korban-korban syukur, persepuluhan, dlsb., maka nazar adalah ungkapan kasih atau syukur atau janji untuk kedua hak itu yang di luar hal-hal yang telah Tuhan atur tersebut.

Tetapi jika kita ingat bahwa respons umat kepada Allah sering merupakan ungkapan kasih atau syukur atau janji di luar aturan yang wajib, maka pasal 27 tentang nazar ini justru tepat sebagai bagian akhir dari Imamat. Apabila seseorang dalam situasi tertentu membuat nazar – semisal apabila ia sembuh maka ia akan membaktikan diri atau anaknya bagi pelayanan Tuhan, atau andai pertanian atau peternakannya berhasil ia akan memberikan persembahan khusus, dlsb. – maka itu harus keluar dari hati yang sungguh berniat dan tidak boleh asal ucap saja. Dalam aturan tentang penggantian nazar dengan uang tebusan ini kita temukan suatu prinsip indah yaitu semua niat dan ungkapan bakti kita kepada Tuhan tidak boleh hanya ucapan kosong tetapi harus mengandung nilai, dan itu dijabarkan dalam penilaian ganti rugi berikut.

Untuk kaum lelaki lebih mahal daripada kaum perempuan, nilai tebusan nazar kaum lelaki pada semua golongan usia adalah hampir dua kali nilai kaum perempuan. Untuk usia produktif lebih mahal daripada usia pra-produktif atau pasca-produktif. Usia yang paling mahal nilainya di sini adalah antara 20 – 60 tahun – 50 syikal untuk lelaki 30 syikal untuk perempuan. Untuk usia 5 – 20 tahun, lelaki 20 syikal perempuan 10 syikal. Untuk usia sebulan sampai lima tahun, 5 syikal untuk lelaki tiga syikal untuk perempuan. Untuk lansia 60 tahun ke atas, 15 syikal untul lelaki dan 10 syikal untuk perempuan. Sedangkan yang miskin, nilainya harus dipertimbangkan langsung oleh imam.

Be the first to comment

Leave a Reply