TANAH ASAL DI TAHUN YOBEL

Dalam tahun Yobel itu kamu harus masing-masing pulang ke tanah miliknya. Apabila kamu menjual sesuatu kepada sesamamu atau membeli dari padanya, janganlah kamu merugikan satu sama lain. Apabila engkau membeli dari sesamamu haruslah menurut jumlah tahun sesudah tahun Yobel, dan apabila ia menjual kepadamu haruslah menurut jumlah tahun panen. Makin besar jumlah tahun itu, makin besarlah pembeliannya, dan makin kecil jumlah tahun itu, makin kecillah pembeliannya, karena jumlah panenlah yang dijualnya kepadamu. Janganlah kamu merugikan satu sama lain, tetapi engkau harus takut akan Allahmu, sebab Akulah TUHAN, Allahmu. – Imamat 25:13-17

Karena salah satu yang diurus Tuhan dalan Tahun Yobel adalah soal tanah dan kepemilikannya, maka dalam bagi ini juga diatur tentang penghitungan harga tanah. Tujuan utama Yobel adalah agar tiap orang dari umat Allah memiliki warisan tanah yang dari Tuhan. Karena itu di tahun Yobel mereka harus pulang ke tanah milik asalnya.

Jual beli tanah satu sama lain diperbolehkan tetapi tidak boleh dengan untung sepihak dan sampai merugikan pihak lainnya. Bagaimana caranya? Yaitu penghitungan harga tanah bukan saja dari luasnya dan letaknya, melainkan juga dari berapa lama tanah itu dijual sebelum Tahun Yobel. Artinya, bilangan tahun sebelum Yobel adalah sekian tahun tanah itu dapat memberikan hasil. Maka cara “assessment” tanah menurut aturan Tuhan adalah dari jumlah tahun sebelum Tahun Yobel. Di balik prinsip “assessment” harga tanah ini, Tuhan menegaskan harus ada sikap “takut akan Allah” bukan tunduk kepada spirit cinta mamon.

Apakah aspek ekonomiku ditandai oleh takut hormat akan Allah? Apakah semangat kerja / bisnisku bersifat saling tidak merugikan satu sama lain? Apakah aku peduli dan berupaya agar orang dalam lingkar kehidupanku memiliki cukup akses akan sumber daya alami dan mereka boleh berkembang dalam sumber daya manusiawi?

Be the first to comment

Leave a Reply