PERINTAH KHUSUS UNTUK PARA IMAM

Secara prinsipil instruksi TUHAN Allah untuk para imam di pasal 21 Imamat ini adalah dalam rangka menetapkan standar kesucian lebih tinggi kepada para hamba-Nya, dengan tujuan itu menjadi pendidikan yang mendorong seluruh umat Tuhan menjaga kekudusan. Bersamaan dengan itu, konteks pemberian aturan ini adalah untuk membedakan para imam umat Tuhan dari para imam agama-agama palsu, penyembahan berhala, kepercayaan politeistis. Semua peraturan untuk para imam ini bisa dianggap merupakan penolakan terhadap berbagai praktik yang dilakukan oleh para imam kafir.

1) Imam harus menjaga kesucian dengan menghindar dari menyentuh mayat. Perkecualian adalah bila yang meninggal adalah kerabat dari imam tersebut (21:1-4). Larangan ini mungkin ditujukan untuk menentang para imam kafir yang bahkan membunuh korban manusia sehingga terbiasa menyentuh dan mempersembahkan mayat manusia.

2) Imam harus menolak kebiasaan berkabung bangsa yang tidak kenal Tuhan, seperti menggundul kepala, memotong tepi janggut, atau menoreh badan (21:5).

3) Karena imam bertugas untuk melayankan berbagai korban bakaran dan korban syukur, maka imam tidak boleh memilih istri dari pelacur. Anak perempuan imam juga harus menjaga kesuciannya dengan tidak melacur. (21:6-9).

4) Imam tidak boleh membiarkan rambutnya terurai, mencabik jubahnya, memilih istri yang bukan perawan, supaya keturunannya pun terpelihara kudus (21:10-15). Kembali di sini kita lihat gema instruksi Allah menentang praktik penyembahan sesat dimana para imam dibantu oleh para pelacur bakti untuk menarik para penyembah.

5) Para imam yang melayankan pelayanan rohani harus menggambarkan kekudusan rohani itu melalui kelayakan jasmani. Karenanya Tuhan Allah melarang yang cacat — orang buta, orang timpang, orang yang bercacat mukanya, orang yang terlalu panjang anggotanya, orang yang patah kakinya atau tangannya, orang yang berbongkol atau yang kerdil badannya atau yang bular matanya, orang yang berkedal atau berkurap atau yang rusak buah pelirnya – dari melakukan tugas-tugas keimamatan termasuk mendekat ke mezbah Tuhan. Ini bukan diskriminasi terhadap kaum disabilitas, melainkan bagian dari pendidikan Tuhan tentang kekudusan diri-Nya dan keharusan semua yang terlibat dalam pelayanan dan penyembahan mencerminkan kekudusan Tuhan baik secara moral, sosial maupun fisikal (21:16-22). Orang cacat jasmani tidak dilarang memupuk relasi yang intim dengan Allah, melainkan dilarang untuk melakukan tugas-tugas pelayanan keimamatan.

Banyak dari beberapa aturan dan larangan yang Tuhan berikan di beberapa pasal ini yang terasa janggal atau tidak pada tempatnya untuk masa kini. Memang memegang aturan dan larangan ini dengan tidak mempertimbangkan tujuan dan konteksnya bisa menimbulkan legalisme yang mematikan. Contohnya ketika para pemimpin agama membawa perempuan yang tertangkap sedang berzinah untuk menjebak Yesus. Padahal dalam Imamat diharuskan kedua pihak yang berzinah – yang lelaki dan yang perempuan, bukan yang perempuan saja – di bawah dua saksi mata, baru boleh dijatuhi hukuman. Demikian juga pasal ini yang mengatur tentang kekudusan jasmani, dalam perumpamaan orang Samaria yang baik justru imam dan orang Lewi menjadi tidak manusiawi dengan menghindari orang yang korban perampokan di jalan dari Yerusalem ke Yerikho. Pastinya mereka menerapkan hukum menjauhi kenajisan karena menyentuh mayat di pasal ini sampai mereka tidak bersedia mendekat, melihat apakah korban itu perlu ditolong. Jadi konteks zaman, latar religius, tujuan utama dari aturan dan larangan ini harus diteliti dengan hati-hati dalam terang contoh kehidupan, pelayanan dan pengajaran Tuhan Yesus. Ingat juga bahwa karena karya pembaruan Yesus Kristus orang percaya kini adalah “imamat yang rajani, bangsa yang kudus, umat kepunyaan Allah sendiri” (1 Petrus 2:9).

DOA: Tuhan Allah Mahakudus, tolong kami untuk bergaul intim dengan Dikau supaya kami makin mengenal semua sifat-sifat-Mu dan menerapkannya ke dalam kehidupan keseharian, pekerjaan dan pelayanan kami. Demi Yesus Imam Besar kami. Amin.

Be the first to comment

Leave a Reply