Pentahiran Unsur Reproduksi Perempuan

Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam. Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga. Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga. Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis. Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya. Setiap orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis, dan ia harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir. Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan membawanya kepada imam ke pintu Kemah Pertemuan. Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena lelehannya yang najis itu. Begitulah kamu harus menghindarkan orang Israel dari kenajisannya, supaya mereka jangan mati di dalam kenajisannya, bila mereka menajiskan Kemah Suci-Ku yang ada di tengah-tengah mereka itu.” Itulah hukum tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan atau yang tertumpah maninya yang menyebabkan dia najis, dan tentang seorang perempuan yang bercemar kain dan tentang seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang mengeluarkan lelehan, dan tentang laki-laki yang tidur dengan perempuan yang najis. – Imamat 15:19-33

Dalam perenungan kita tentang lelehan lelaki telah dinyatakan bahwa utamanya itu bicara tentang pelepasan cairan reproduksi yang wajar pada kaum lelaki dan bukan terutama mengenai gejala penyakit kelamin. Demikian juga yang dibicarakan tentang kaum perempuan dalam perikop ini bicara tentang masa menstruasi lazim. Juga pemberlakuan masa tidak tahir, tata cara pentahiran yang diperintahkan Tuhan untuk masa menstruasi pun mirip seperti yang Ia perintahkan terhadap lelehan kaum lelaki. Ranjang, pakaian, benda-benda dlsb. yang terkena darah menstruasi, selain diri yang bersangkutan harus dicuci sampai tahir. Dan sesudah itu yang bersangkutan juga dikaruniai proses pentahiran dalam bentuk korban penghapus dosa, korban bakaran yang mengadakan perdamaian untuknya.

Namun dalam perikop ini juga disoroti tentang lelehan darah yang bukan pada masa menstruasi atau yang lebih lama dari masa menstruasi yang normal. Disinggungnya hal ini mungkin menyangkut gejala penyakit tertentu. Apabila kita pindah ke Perjanjian Baru, ada satu kasus penyembuhan yang Tuhan Yesus lakukan yang dicatat oleh Markus (5:25-34). Markus jelas menyatakan bahwa itu adalah penyakit. Dalam terang medis modern itu mungkin bisa dijelaskan sebagai masalah pada unsur reproduksi wanita yang disebabkan oleh berbagai infeksi penyakit kelamin, dan/atau berbagai penyakit lain pada unsur-unsur organ reproduksi wanita. Perempuan yang menderita pendarahan yang dicatat Markus itu, pasti bukan saja mengalami derita jasmani yang luar biasa selama dua belas tahun tidak sembuh-sembuh kendati sudah pergi ke banyak tabib. Lebih lagi, dalam terang aturan Imamat tentang kenajisan ini, pasti ia mengalami tekanan batin-spiritual luar biasa berat. Tetapi yang mengherankan ialah, meski di Imamat orang yang cemar demikian jika sampai menyentuh orang lain atau benda-benda di sekitarnya harus melalui proses pentahiran, perempuan itu malah memiliki iman, “asal kujamah saja jubah-Nya, aku akan sembuh.” Maka imannya memiliki suatu pemahaman dan keyakinan baru yang melampaui aturan Imamat. Sentuhannya bukan menajiskan jubah dan diri Yesus, melainkan Yesus yang disentuhnya akan mentahirkan dan menyembuhkan dirinya. Dan sesuai pemahaman dan keyakinan iman itu, ia benar-benar sembuh, tahir, dikuduskan oleh Yesus. Oleh Imamat Tuhan Allah mengatur agar manusia menyadari bahwa bahkan fungsi biologis reproduksi manusia menjadi najis karena pencemaran dosa. Oleh Yesus Kristus, orang yang sakit dan najis diubahkan menjadi sembuh, tahir, selamat, dalam pengudusan asal saja dengan iman mengambil langkah untuk konek dengan-Nya. HaleluYah.

DOA: O Yesus Kristus, Engkau adalah Penyembuhku, Penyelamatku, Pentahirku, dan melalui Roh Kudus-Mu terus menerus menjadi Pengudusku, dan kami semua umat-Mu. Terima kasih untuk kasih dan kuasa-Mu, o Tuhan. Amin.

Be the first to comment

Leave a Reply