Korban untuk Dosa Peribadatan

TUHAN berfirman kepada Musa:

“Apabila seseorang berubah setia dan tidak sengaja berbuat dosa dalam sesuatu hal kudus yang dipersembahkan kepada TUHAN, maka haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salahnya seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, dinilai menurut syikal perak, yakni menurut syikal kudus, menjadi korban penebus salah. Hal kudus yang menyebabkan orang itu berdosa, haruslah dibayar gantinya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkannya kepada imam. Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan korban penebus salah itu, sehingga ia menerima pengampunan. Jikalau seseorang berbuat dosa dengan melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN tanpa mengetahuinya, maka ia bersalah dan harus menanggung kesalahannya sendiri. Haruslah ia membawa kepada imam seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, sebagai korban penebus salah. Imam itu haruslah mengadakan pendamaian bagi orang itu karena perbuatan yang tidak disengajanya dan yang tidak diketahuinya itu, sehingga ia menerima pengampunan. Itulah korban penebus salah; orang itu sungguh bersalah terhadap TUHAN.” – Imamat 5:14-19

YHWH memberi lagi aturan penebusan dosa untuk dua macam dosa. Yang pertama adalah “berubah setia dan berdosa” terhadap hal-hal kudus Tuhan Allah. Apa maksudnya? Kebanyakan terjemahan Inggris menyatakan “trespasses and sins” seperti yang dipakai juga dakam terjemahan IMB: “pelanggaran dan berdosa.” Artinya ini adalah jenis pelanggaran yang merupakan dosa dalam hal-hal kekudusan Tuhan Allah yaitu tentang peribadatan. Terjemahan Bahasa Sehari-hari langsung mengartikan sebagai “lalai dalam menyerahkan persembahan-persembahan yang diwajibkan untuk TUHAN.” Dengan kata lain pelanggaran yang dimaksud bisa dalam artian sempit yaitu seperti terjemahan ISH – memberikan persembahan tidak sebagaimana mestinya, seperti bukan memberi yang terbaik yang tanpa cacat dalam hal korban-korban, atau tidak memenuhi aturan Tuhan tentang persepuluhan, persembahan untuk diberbagikan dengan para pelayan imamat. Atau, kelalaian dalam hal tidak melakukan persembahan seperti yang diatur Tuhan. Untuk penebusan dosa jenis ini YHWH mengatur hal yang sama seperti sebelumnya dengan satu perkecualian yaitu korbannya harus dinilai harganya dan ditambah dengan seperlima harga tersebut. Penunjukan tentang penilaian harga ini memperkuat tafsiran bahwa dosa yang dimaksud adalah pelanggaran dalam pemberian persembahan.

Jenis dosa yang berikutnya adalah melakukan pelanggaran tentang hal yang dilarang Tuhan tanpa yang bersangkutan mengetahuinya. Mengingat bagian ini dihubungkan langsung dengan pelanggaran dosa kekudusan, maka sangat mungkin ini masih merupakan dosa terkait sebelumnya hanya dalam artian luas yaitu mencakup detail peribadatan. Mengingat korban penebusan dosa untuk jenis ini tidak melibatkan faktor penghitungan harga, maka yang dimaksud bukan soal persembahan; juga “tanpa diketahuinya” memakai kata Ibrani beda dari “tidak disengaja.” Jadi ini adalah korban yang Tuhan Allah atur untuk orang yang dalam melaksanakan peribadatan merasa khawatir jangan-jangan ada hal yang dilakukannya yang tidak sesuai pengaturan Tuhan. Oleh orang Yahudi korban ini disebut âshâm tâluy, korban penebusan untuk pelanggaran yang terlupakan. Maksudnya adalah untuk membuat orang mengalami pembersihan hati nurani dari rasa bersalah yang tidak jelas.

Kita bersyukur bahwa karena korban penebusan oleh Yesus Kristus sempurna adanya, kita bukan saja diselamatkan dari murka Allah dan dari perbudakan dosa dan si jahat, kita juga dibersihkan dari hati nurani yang menuduh. Marilah dalam kehidupan ibadah, doa, persembahan, pujian kita beri yang terbaik dan sungguh menghormati kemuliaan Tuhan Allah.

DOA: Terima kasih ya Yesus Tuhan, Engkau telah memberikan korban sempurna yang mengatasi segala pelanggaran dosa lalai dan kurang kami dalam peribadatan, bahkan memberi kami teladan dan Roh untuk dengan kasih kami beribadah dengan segenap hati, pikiran, kemauan dan tenaga kami. Amin.

 

Dukung pelayanan literasi Yayasan Simpul Berkat | E-mail: simpulberkat@gmail.com |
Bank BCA – No. Rekening: 0953882377 – a.n. Philip H. S

Be the first to comment

Leave a Reply