Korban untuk Dosa Ekonomi

TUHAN berfirman kepada Musa:

“Apabila seseorang berbuat dosa dan berubah setia terhadap TUHAN, dan memungkiri terhadap sesamanya barang yang dipercayakan kepadanya, atau barang yang diserahkan kepadanya atau barang yang dirampasnya, atau apabila ia telah melakukan pemerasan atas sesamanya, atau bila ia menemui barang hilang, dan memungkirinya, dan ia bersumpah dusta–dalam perkara apapun yang diperbuat seseorang, sehingga ia berdosa– apabila dengan demikian ia berbuat dosa dan bersalah, maka haruslah ia memulangkan barang yang telah dirampasnya atau yang telah diperasnya atau yang telah dipercayakan kepadanya atau barang hilang yang ditemuinya itu, atau segala sesuatu yang dimungkirinya dengan bersumpah dusta. Haruslah ia membayar gantinya sepenuhnya dengan menambah seperlima; haruslah ia menyerahkannya kepada pemiliknya pada hari ia mempersembahkan korban penebus salahnya. Sebagai korban penebus salahnya haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, menjadi korban penebus salah, dengan menyerahkannya kepada imam. Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, sehingga ia menerima pengampunan atas perkara apapun yang diperbuatnya sehingga ia bersalah.” – Imamat 6:1-7

Sepuluh Hukum mencakup aturan untuk relasi vertikal dan relasi horisontal. Intisarinya menurut Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru adalah Kasih – vertikal kepada Allah, dan horisontal kepada sesama. Dengan nas ini kita menyadari bahwa YHWH benar-benar menginginkan umat-Nya memiliki hubungan yang beres bukan saja dengan diri-Nya tetapi juga di antara sesama umat sendiri. Maka yang dosa yang diurus dalam nas ini adalah dosa dalam relasi sosial.

Lebih menarik lagi ialah dosa komunitas pertama yang disorot di sini adalah soal harta milik. Menyangkut barang yang dititipkan, barang rampasan, barang hilang yang ditemukan orang lain. Tidak dapat disangkal – jika kita jujur dengan diri sendiri – bahwa sikap dan tindakan tentang harta ini bukan hanya isu kebendaan melainkan mengakar dalam di hati: cinta uang, mengasihi dunia ini, serakah, percaya bukan pada Tuhan tetapi pada kekayaan, tidak menghormati kepemilikan orang lain, tidak mengasihi sesama, dst.

YHWH ingin membereskan dosa-dosa yang disebut di nas ini bukan saja 1) mengampuni yang berbuat salah tetapi juga 2) mengganti rugi pihak yang dirugikan, dan bahkan 3) korban domba jantan sesuai aturan untuk pengampunannya di hadapan Tuhan, seluruh harta yang telah dirampas, disimpan tanpa dikembalikan, dst. itu dibayar balik tambah 20% ganti rugi, membuat si pendosa menanggung akibat dari kejahatan ekonomi yang dibuatnya. Ringkas kata pengampunan atas dosa-dosa ekonomi dikaruniakan Tuhan dengan juga menjalankan prinsip keadilan baik kepada yang dirugikan maupun yang merugikan.

Lawan dari tidak jujur, serakah, cinta uang dll. ini adalah hati yang bersyukur, merasa cukup dan limpah kemurahan Allah ke sesama. Melalui nas ini kiranya Roh menolong kita introspeksi apakah kita kurang percaya pemeliharaan Allah? Egois dan tidak peduli keadaan orang lain? Serakah? Cinta dunia / harta? Bagaimanakah perilaku ekonomi kita terhadap anak-anak, sesama saudara sedarah-daging, pembantu rumah tangga, karyawan kantor, rekanan bisnis, dlsb? Adakah kerugian yang telah kita timbulkan yang Tuhan ingin kita membereskan di hadapan-Nya dan dengan pihak yang dirugikan itu? Perhatikan bahwa penyerahan kembali dan ganti rugi itu diatur Tuhan untuk dilakukan pada momen yang sama pemberian korban penghapus dosa.

DOA: O Tuhan sumber segala berkat, mohon ampun kami mencintai harta lebih dari mencintai sesama, mengandalkan uang lebih dari diri-Mu. Mohon Roh-Mu menerangi hati kami apa dan bagaimana serta kepada siapa dosa ekonomi telah kami lakukan. Dalam sang Tunas Adil, Yesus Kristus, Amin.

 

Dukung pelayanan literasi Yayasan Simpul Berkat | E-mail: simpulberkat@gmail.com |
Bank BCA – No. Rekening: 0953882377 – a.n. Philip H. S

Be the first to comment

Leave a Reply