KELUARGA IMAM DAN PERSEMBAHAN KUDUS

Setiap orang awam janganlah memakan persembahan kudus; demikian juga pendatang yang tinggal pada imam ataupun orang upahan. Tetapi apabila seseorang telah dibeli oleh imam dengan uangnya menjadi budak beliannya, maka orang itu boleh turut memakannya, demikian juga mereka yang lahir di rumahnya. Apabila anak perempuan imam bersuamikan orang awam, janganlah ia makan persembahan khusus dari persembahan-persembahan kudus. Tetapi apabila perempuan itu menjadi janda atau diceraikan, dan ia tidak mempunyai anak, dan telah kembali ke rumah ayahnya seperti waktu ia masih gadis, maka ia boleh makan dari makanan ayahnya; tetapi setiap orang awam janganlah memakannya. Apabila seseorang dengan tidak sengaja memakan persembahan kudus, ia harus memberi gantinya kepada imam dengan menambah seperlima. Janganlah pada imam melanggar kekudusan persembahan-persembahan kudus orang Israel yang telah dikhususkan bagi TUHAN, karena dengan demikian mereka mendatangkan kepada orang Israel kesalahan yang harus ditebus, apabila mereka memakan persembahan-persembahan kudus mereka, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan mereka.” – Imamat 22:11-16

Bagian ini mengurus soal persembahan. Pada waktu itu persembahan yang dimaksud adalah persembahan dari korban persembahan yang bagian-bagian tertentunya diuntukkan bagi imam dan keluarganya, sebagai bentuk pemeliharaan Tuhan untuk para pelayan-Nya. Meski tujuan persembahan itu adalah supaya para imam yang tidak memiliki pencaharian dan usaha untuk kebutuhan sehari-harinya, namun itu adalah persembahan kudus karena asalnya dari korban persembahan yang ditujukan untuk Tuhan. Karena kudus (artinya dipisahkan untuk Tuhan dan pengaturan-Nya), maka ada beberapa pihak yang dilarang ambil bagian memakan persembahan kudus itu.

1) Yang bukan imam dan keluarganya, seperti orang awam / asing, pendatang dan orang upahan tidak boleh ambil bagian memakan persembahan kudus (ay. 11).

2) Anak perempuan imam yang kawin dengan orang biasa tidak boleh memakan persembahan kudus (ay. 12). Perkecualian bila anak perempuan itu menjadi janda dan kembali ke rumah orangtuanya yang imam (ay. 13).

3) Orang dari golongan yang dilarang tadi yang memakan dari persembahan kudus secara tidak sengaja, diwajibkan mengganti rugi sebanyak yang dimakan dengan tambahan dua puluh persen (ay. 14).

4) Para imam harus menjaga kekudusan persembahan yang telah diatur Tuhan itu, dan tidak boleh pihak-pihak yang dilarang tadi sampai memakannya. Pembiaran oleh imam sampai yang dilarang memakan makanan khusus yang Tuhan atur itu adalah kesalahan terhadap yang menyucikan persembahan itu (ay. 15-16).

Pelajaran penting dari sini ialah Tuhan ingin agar persembahan yang ditujukan untuk memelihara kebutuhan para pelayan-Nya sungguh dihargai oleh semua pihak. Aturan itu dibuat Tuhan karena para pelayan-Nya zaman itu tidak mendapatkan sumber kebutuhan sebagaimana para umat lainnya yang mendapatkan pembagian tanah. Karena itu yang sudah mendapatkan pemeliharaan Tuhan melalui kerja natural harus menghargai bagian yang Tuhan tujukan untuk mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan seperti mereka. Dalam perkataan Paulus di konteks Perjanjian Baru, “Saudara tentu tahu bahwa orang yang bekerja di dalam Rumah Allah menerima makanan mereka dari Rumah Allah. Dan orang-orang yang mengurus tempat persembahan kurban, mendapat sebagian dari kurban yang dipersembahkan di situ” (1 Korintus 9:13). Dengan kata lain umat Tuhan harus ingat untuk mendukung kebutuhan para pelayan Tuhan, sebaliknya para pelayan Tuhan perlu mengajar umat tentang kebersyukuran dan disiplin memberi untuk menopang baik pekerjaan Tuhan maupun kebutuhan para hamba Tuhan.

DOA: Tuhan Allah sumber segala berkat dan rahmat, kiranya kami menerima semua bentuk pemeliharaan-Mu, tahu bersyukur kepada-Mu dan berbagi dengan yang membutuhkan berkat. Demi Yesus Kristus, Kepala Gereja. Amin.

Be the first to comment

Leave a Reply