HUKUMAN ATAS DOSA-DOSA SEKSUAL

Bila seorang laki-laki berzinah dengan isteri orang lain, yakni berzinah dengan isteri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun perempuan yang berzinah itu. Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang isteri ayahnya, jadi ia melanggar hak ayahnya, pastilah keduanya dihukum mati, dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. Bila seorang laki-laki tidur dengan menantunya perempuan, pastilah keduanya dihukum mati; mereka telah melakukan suatu perbuatan keji, maka darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. Bila seorang laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. Bila seorang laki-laki mengambil seorang perempuan dan ibunya, itu suatu perbuatan mesum; ia dan kedua perempuan itu harus dibakar, supaya jangan ada perbuatan mesum di tengah-tengah kamu. Bila seorang laki-laki berkelamin dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati, dan binatang itupun harus kamu bunuh juga. Bila seorang perempuan menghampiri binatang apapun untuk berkelamin, haruslah kaubunuh perempuan dan binatang itu; mereka pasti dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. Bila seorang laki-laki mengambil saudaranya perempuan, anak ayahnya atau anak ibunya, dan mereka bersetubuh, maka itu suatu perbuatan sumbang, dan mereka harus dilenyapkan di depan orang-orang sebangsanya; orang itu telah menyingkapkan aurat saudaranya perempuan, maka ia harus menanggung kesalahannya sendiri. Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang perempuan yang bercemar kain, jadi ia menyingkapkan aurat perempuan itu dan membuka tutup lelerannya sedang perempuan itupun membiarkan tutup leleran darahnya itu disingkapkan, keduanya harus dilenyapkan dari tengah-tengah bangsanya. Janganlah kausingkapkan aurat saudara perempuan ibumu atau saudara perempuan ayahmu, karena aurat seorang kerabatnya sendirilah yang dibuka, dan mereka harus menanggung kesalahannya sendiri. Bila seorang laki-laki tidur dengan isteri saudara ayahnya, jadi ia melanggar hak saudara ayahnya, mereka mendatangkan dosa kepada dirinya, dan mereka akan mati dengan tidak beranak. Bila seorang laki-laki mengambil isteri saudaranya, itu suatu kecemaran, karena ia melanggar hak saudaranya laki-laki, dan mereka akan tidak beranak. – Imamat 20:10-21

Perikop ini mengatur hukuman yang keras terhadap berbagai dosa seksual.

1) Hukuman mati terhadap kedua pihak yang berzina.

2) Hukuman mati terhadap incest antara lelaki dengan istri ayahnya, karena itu melanggar hak ayahnya, dan darah mereka tertimpa atas mereka sendiri.

3) Hukuman mati terhadap incest mertua lelaki dengan mantu perempuannya, sebab itu adalah perbuatan keji, dan darah mereka tertimpa atas diri mereka sendiri.

4) Hukuman mati terhadap hubungan homoseksual, karena itu adalah kekejian dan darah mereka tertimpa atas mereka sendiri.

5) Hukuman mati terhadap bigami antara lelaki dengan perempuan dan anak perempuannya, itu adalah perbuatan mesum dan ketiganya harus dibakar.

6) Terhadap lelaki atau perempuan yang berhubungan seks dengan binatang (bestialitas), yang lelaki dihukum mati, binatangnya dibunuh, perempuan yang berbuat demikian juga dibunuh. (Di sini beda istilah antara dihukum mati dan dibunuh).

7) Terhadap lelaki yang berhubungan seks dengan saudari tirinya entah dari pihak ayah atau dari pihak ibu, mereka harus dilenyapkan karena itu perbuatan sumbang.

8) Terhadap hubungan seks pada waktu pihak perempuan sedang dalam masa menstruasi, keduanya harus dilenyapkan.

9) Terhadap lelaki yang meniduri istri pamannya, atau istri saudara lelakinya, keduanya harus menanggung dosa mereka dan akan tidak memiliki anak.

Komentar terhadap sebagian besar dosa itu, seperti “kekejian,” “mesum,” “melanggar hak,” “sumbang / jahat,” menegaskan bahwa tujuan Tuhan di sini bersisi ganda. Yaitu, di satu pihak untuk menegakkan perilaku benar yang sesuai dengan sifat kudus-Nya dan maksud-Nya mencipta suatu umat yang terhormat, dan menghargai hak dan kehormatan baik diri sendiri maupun orang lain. Lebih jauh kita dapat menyimpulkan bahwa dosa-dosa ini – perzinaan, incest, bestialitas, homoseksualitas, hubungan seks di saat perempuan dianggap tidak tahir, rupanya lazim dilakukan di dalam kebudayaan para bangsa lain masa itu. Bahkan, sepanjang sejarah sampai kini, di berbagai bangsa, suku, klan, dlsb. masih saja kita menemukan hal-hal sumbang, keji, aib ini dilakukan. Maka tujuan ikutan dari semua hukuman keras ini adalah agar umat Tuhan menghidupi kehidupan seksual yang tidak meniru kebiasaan bangsa yang tidak mengenal Tuhan.

Hukuman mati meski diancamkan di sini, di Ulangan 17:6-7 Tuhan juga mengatur bahwa semua dosa yang diancam untuk dihukum mati harus dengan sedikitnya dua saksi mata. Tentn mendapatkan dua saksi mata untuk kasus-kasus dosa seperti di atas bukan hal yang gampang. Dengan kata lain, aturan tentang saksi mata ini bertujuan agar bukan atas dasar tuduhan palsu atau sembarangan hukuman mati langsung ditimpakah kepada tertuduh. Tuhan Allah adalah Allah yang adil.

DOA: O Tuhan yang kudus dan adil, tolong kami oleh anugerah-Mu dalam Yesus Kristus, mengalami pembaruan terus menerus dalam perilaku seksual kami. Kiranya darah Yesus Kristus menguduskan hati, pikiran, perasaan dan hasrat-hasrat kami, melindungi kami dari pengaruh pola kehidupan duniawi, supaya kami boleh menampakkan kekudusan-Mu di tengah dunia ini. Amin.

Be the first to comment

Leave a Reply