Perlu Panduan bagi Gereja dalam Menghadapi Hambatan Beribadah 

  • Judul Buku      : Menghadapi Hambatan Beribadah: Panduan Advokasi Gereja
  • Penulis            : Tim Penulis Advokasi Gereja
  • Penerbit          : Persekutuan Gereja-gereja Indonesia
  • Tahun              : 2019
  • Tebal               : 97 halaman

Ada banyak kali peristiwa ketika gereja ditutup oleh beberapa sebab. Kadang berita yang muncul dari penutupan itu membuat pembacanya geram, miris dan muncul dukungan, bahkan muncul pertanyaan mengapa tidak berbuat itu dan ini? Atau, muncul juga anggapan menyalahkan salah satu kelompok bahkan menyalahkan aparat. Bisa saja hal itu terjadi. Namun bagi pihak yang mengalami penderitaan itu, seringkali tidak mengerti dan memahami, apa yang harus dilakukan dan bagaimana prosesnya?

Catatan penutupan gereja di Indonesia adalah catatan yang panjang yang tidak semua berakhir dengan dibukanya kembali gereja itu.  Bahkan hingga kini, upaya advokasi penyelesaian bagi gereja-gereja yang mengalami penutupan masih terus berlangsung.

Inilah yang menjad pergumulan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) untuk bisa mengatasinya. Peristiwa penutupan gereja yang terjadi di Indonesia yang dalam buku Menghadapi Hambatan Beribadah: Panduan Advokasi Gereja ini mendata sejak tahun 2000 hingga 2018 di sejumlah provinsi sekira 211 kasus. (data dalam tabel). Ini memprihatinkan. Namun begitu perlu terus didorong agar proses penyelesaian tetap berjalan dan hasilnya yang terbaik muncul.

Lepas dari itu, kasus penutupan adalah bagian dari dampak intoleransi yang terjadi di masyarakat Indonesia. Gangguan intolerenasi itu terus diupayakan dengan dialog-dialog antara umat beragama yang dibangun. Cara lainnya adalah dengan memberikan pemahaman bagi masyaraat Kristen di Indonesia. Apa upaya yang harus dilakukan ketika akan mendirikan gereja di tengah-tengah masyarakat yang berbeda.  Tidak hanya sekadar punya uang lalu mendirikan bangunan dan melakuka ritual ibadah. Perlu juga dipahami bagaimana kondisi masyarakat di sekitar di mana rumah ibadah itu berada. Pemahaman-pemahaman dasar sosial itu yang perlu didorong oleh aktivis, pendeta dan jemaat agar mengantisipasi persoalan-persoalan yang timbul saat mendirikan gereja.

Bukan hanya pemahaman kondisi sosial mulai dari tingkat RT dan RW tetapi juga soal legalitas. Memahami aturan legal syarat pendidiran gereja juga perlu diketahui dan dipahami.

Dalam buku ini diberi penjelasan bagaimana mendirikan gereja dengan pertimbangan-pertimbanagn sosial dan juga legal. Dua dasar itu harus dipahami oleh setiap pengurus dan umat gereja di Indonesia, khususnya bagi gereja-gereja yang akan berdiri atau baru berdiri. Penjelasannya dituangkan dalam dua bab, yaitu Menjadi Gereja di Tengah Masyarakat Majemuk dan Mendirikan Gereja. Lalu pembaca juga diberi pemahaman bagaimana ketika menghadapi penolakan di bab tiga. Dalam bab itu ada beberapa petunjuk yang mudah dipahami dan dilakukan. Dan tak kalah penting adalah bagaimana gereja yang menderita karena ditutup lalu menyebarkan informasi itu secara detil ke masyarakat. Di bab empat dijelaskan soal Peran Media. Di dalamnya ada penjelasan tentang menulis kronologi dan panduannya serta memepriapakan tulisan yang kan disebarluaskan. Di bagian akhir dapat diketahui data-data sejumlah gereja yang mendapat hambatan beribadah dalam table khusus serta contoh-contoh siaran pers yang dibuat untuk memudahkan pembaca atau apa pengurus gereja membuat sebuah informasi yang detil ketika menghadapi hambatan itu.

Buku ini menjadi pergumulan PGI untuk berperan aktif memberikan pemahaman yang benar dalam menghadapi hambatan ketika beribadah. PGI berharap buku ini dapat mengisi kebutuhan umat, khususnya di daerah yang mengalami gangguan, akan panduang sederhana dalam melakukan advokasi.

Be the first to comment

Leave a Reply